Cirebon, Juni 2024 - Bea Cukai Cirebon melaksanakan survei harga transaksi pasar Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di wilayah Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu. Upaya ini dilakukan dalam rangka mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau.
Tujuan utama survei ini adalah untuk memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) REL dan HPTL yang beredar di pasaran tidak melebihi batas yang ditentukan. Batas tersebut yakni maksimal 100% dan minimal 85% dari HJE yang tercantum pada pita cukai.
Petugas Bea Cukai mendatangi berbagai toko dan gerai penjual REL dan HPTL untuk memeriksa produk dan membandingkan HJE pada pita cukai dengan harga yang dijual oleh penjual. Selain itu, petugas juga mencatat informasi penting seperti nama perusahaan, merk, jenis, isi, dan harga produk.
Hasil survei ini akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyesuaian tarif cukai untuk REL dan HPTL di masa depan.
Upaya Bea Cukai dalam memantau harga REL dan HPTL ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, serta melindungi konsumen dari praktik penjualan produk ilegal atau dengan harga yang tidak wajar.