DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C CIREBON

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
REALISASI PENERIMAAN NEGARA KPPBC TMP C CIREBON Oktober 2024 : 1. Total Penerimaan Rp 559.398.605.000 (83,58%) 2. Penerimaan Bea Masuk Rp 10.600.419.000 (60,50%) 3. Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Rp 545.753.119.000 (86,11%) 4. Penerimaan Cukai Etil Alkohol Rp 899.216.000,00 (112,88%) 5. Penerimaan Cukai Lainnya Rp 2.137.051.000
Berita

Harga Pasar Hasil Tembakau mempengaruhi Tarif Cukai

14 Juni 2024

Cirebon, Juni 2024 - Bea Cukai Cirebon melaksanakan survei harga transaksi pasar Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di wilayah Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Indramayu. Upaya ini dilakukan dalam rangka mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor SE-5/BC/2022 tentang Pemantauan Perkembangan HTP Produk Hasil Tembakau.

Tujuan utama survei ini adalah untuk memastikan bahwa harga jual eceran (HJE) REL dan HPTL yang beredar di pasaran tidak melebihi batas yang ditentukan. Batas tersebut yakni maksimal 100% dan minimal 85% dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Petugas Bea Cukai mendatangi berbagai toko dan gerai penjual REL dan HPTL untuk memeriksa produk dan membandingkan HJE pada pita cukai dengan harga yang dijual oleh penjual. Selain itu, petugas juga mencatat informasi penting seperti nama perusahaan, merk, jenis, isi, dan harga produk.

Hasil survei ini akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penyesuaian tarif cukai untuk REL dan HPTL di masa depan.

Upaya Bea Cukai dalam memantau harga REL dan HPTL ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, serta melindungi konsumen dari praktik penjualan produk ilegal atau dengan harga yang tidak wajar.


Berita Lainnya



   Hak Cipta KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon @ 2016
Jalan DR. Wahidin Sudirohusodo No. 43, CIREBON 45112 - JAWA BARAT